Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menambal defisit anggaran BPJS Kesehatan. Mekanisme dalam Perpes tersebut, yakni mengalokasikan 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional.
Perpres tersebut dibuat lantaran BPKP memperkirakan difisit anggaran BPJS Kesehatan sampai akhir tahun 2018 mencapai RP10,9 triliun. (cnn)