Ada Kekerasan di Sekolah, Laporkan ke Nomor 0811976929

mosEramuslim.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya merespon sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Kemendikbud meluncurkan nomor telepon pengaduan untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyebutkan nomor pengaduan resmi Kemendikbud yakni 0811976929. “Banyak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah tapi tidak tahu harus melapor kemana. Melalui nomor ini mereka bisa langsung menghubungi kami untuk melaporkan dan akan langsung kami selidiki,” ujar Mendikbud Anies seperti dilansir Antara, Senin (11/7).

Selain pengaduan melalui telepon atau SMS, Kemdikbud juga membuka pengaduan melalui website sekolahaman.kemdikbud.go.id. Kedua mekanisme pengaduan itu nantinya akan dituliskan dalam spanduk yang wajib dipasang di lingkungan sekolah.

Alasan pemerintah meluncurkan program pengaduan tersebut karena semakin banyak aksi kekerasan atau bullying yang dilakukan senior terhadap juniornya di sekolah.

Anies berpendapat, bullying sudah tidak relevan dengan dunia pendidikan saat ini karena dianggap warisan zaman kolonialisme.

“Perpeloncoan sudah tidak relevan, tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Ide orang Indonesia untuk mengerjai itu luar biasa. Makanya kita akan pangkas satu generasi agar menumbuhkan kemanusiaan yg adil dan beradab,” tuturnya.

Anies meminta pihak yang menjadi korban kekerasan di sekolah tidak perlu takut melapor kepada orang tua atau guru. Selama ini tindak kekerasan di sekolah umumnya diselesaikan secara kekeluargaan atau hanya didiamkan dan dilupakan tanpa penyelesaian.

“Kita harus lakukan perubahan cara pandang dan cara bekerja. Karena kita sebagai orang tua pasti tidak ingin anak-anak kita dijadikan mainan di sekolah. Kita ingin perpeloncoan jadi catatan sejarah, bukan jadi laporan tahunan,” ucapnya.

Dia juga menembar ancaman bagi pihak sekolah yang tidak mau menyelesaikan masalah kekerasan di lingkungannya. Kemendikbud akan memberikan sanksi tegas mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian jabatan.

“Kita harap dengan regulasi ini bisa memastikan bahwa negara hadir, dan kami akan mengerahkan seluruh aparatur untuk mengawal ini,” tegasnya.(ts/rmol)