Ada Kejanggalan di Pasal 6 UU Ciptaker

Eramuslim – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Usai diteken Jokowi, UU dengan nomor 11/2020 tersebut bisa diakses dan diunduh publik lewat situs Setneg.go.id.

Namun demikian, UU yang diunggah Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (2/11) itu masih terdapat kejanggalan.

Kejanggalan terlihat pada pasal 6 yang berada di halaman 6. Bunyinya, “peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:”.

Kesalahan terletak pada penyebutan “pasal 5 ayat 1 huruf a”. Sebab, pasal 5 tidak memiliki turunan ayat dan huruf. Pasal 5 hanya berbunyi, “ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait”.

UU yang kini total berisi 1.187 halaman dengan 15 bab dan 186 pasal ini memang kerap berubah-ubah jumlah halamannya usai disahkan DPR.

Awalnya, berkas digital yang terunggah di situs DPR adalah draf RUU Cipta Kerja terdiri dari 1.028 halaman. Setelah disahkan, beredar draf UU Cipta Kerja setebal 905 halaman. Kemudian pada 9 Oktober, draf UU Cipta Kerja berubah menjadi 1.052 halaman. Sedangkan pada 12 Oktober, muncul draf UU Cipta Kerja 1.035 halaman.

Kemudian pada 13 Oktober naskahs dengan tebal 812 halaman muncul. Sementara puncaknya pada 21 Oktober yang disebutkan setebal 1.187 halaman. (RMOL)