Dalam dialog itu dilangsungkan dengan bertanya jawab yang diantaranya dianjurkan pentingnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok.
Menyikapi temuan penelitian di Belanda mengenai ada hemoglobin babi dalam filter rokok, segera jadi kajian ulama di beberapa negara. Jika filter rokok di Indonesia mengandung bahan yang sama, Majelis Ulama Indonesia siap menyebutkan haram mutlak.
“Bila rokok dengan filter dari darah babi itu jadinya haram mutlak,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin,
Berkaitan dengan temuan penelitian paling baru itu, MUI bakal selekasnya memohon input dari beragam pihak.
“Kita bakal memohon input banyak pihak yang dapat menerangkan hal semacam ini,” tuturnya.
Menurut Ma’ruf, hasil dari Ijtima Ulama MUI menyimpulkan rokok yaitu ikhtilaf. Berarti rokok ada di tengahtengah pada posisi makruh serta haram. Ulama setuju mengharamkan rokok dalam 3 situasi.
“Yang telah diharamkan itu merokok ditempat umum, merokok untuk ibu hamil, serta merokok untuk anakanak,” pungkas Ma’ruf.
Menurut peneliti dari Belanda diteruskan oleh peneliti Australia – Profesor Simon Chapman memastikan bahwa filter rokok mengandung darah babi. Semula saya meragukan, tetapi karena yang meneliti bukan orang Muslim, berarti mereka tidak ada tendensi (maksud) apa-apa. Sebenarnya sudah jelas antara hitam (haram) dan putih (Halal).Tapi di zaman yang serba abu-abu ini, banyak yang melanggar aturan dalam agamanya sendiri.(kl/kfr)