Eramuslim.com -Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan melaporkan pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Istana Negara. ACTA menyoroti pertemuan itu sebagai maladministrasi.
“Jadi yang kita laporkan itu peristiwanya, apakah yang bersalah itu presiden, apakah Grace Natalie (Ketua Umum PSI), apakah yang bersalah staf presiden, nanti kita serahkan ke Ombudsman,” ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman saat menggelar konferensi pers di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Habiburokhman mengaku akan melaporkan hal itu ke Ombudsman pada Senin (5/3) pukul 14.00 WIB. Dia pun berharap Ombudsman dapat memproses laporannya itu.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dewan Pembina ACTA Said Bakhri menyebut laporannya itu akan disertai bukti berupa salinan berita. Dari bukti itu, dia menyebut pertemuan itu membahas tentang Pilpres 2019.
“Kami akan menyerahkan setidaknya dua bukti pemberitaan media online terpercaya dalam dua berita tersebut ada pernyataan bahwa memang ada pembahasan pemenangan pilpres di Istana,” sebut Said.
Laporan itu, menurut Said, akan bersandar pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, yang berbunyi: