Propinsi NAD mengeluarkan aturan memperketat pelaksanaan syariat Islam selama puasa Ramadhan, pengawasan syariat Islam lebih diperketat di kota Banda Aceh ini guna mencegah pengusaha rumah makan membuka usahanya pada siang hari.
"Pengusaha rumah makan yang membuka usahanya sebelum pukul 16. 00 WIB, akan diberi peringatan dan jika melanggar akan dicabut izin usahanya, polisi syariah terus mengawasinya seruan itu dan kalau ditemukan pedagang nekat akan ditindak, " kata Kepala Dinas Syariat Islam dan Keluarga Sejahtera kota Banda Aceh Natsir Ilyas, di Banda Aceh, Kamis(27/9).
Muspida kota Banda Aceh dalam seruan bersama, menganjurkan semua pengusaha rumah makan tidak membuka usahanya sebelum batas waktu ditentukan, termasuk para pedagang roti dan minuman.
Natsir Ilyas mengatakan, dalam bulan Ramadhan ini sudah dua rumah makan, salah satunya di pinggiran kota Banda Aceh telah mendapat peringatan, karena ketahuan membuka usahanya pada siang hari, namun kini telah ditaatinya.
"Syariat Islam di Aceh sangat menghargai orang lain (non muslim), tapi mereka juga harus menghargai adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat Aceh, "ujarnya.
Ia menyatakan, tindakan tegas terhadap pelanggar Syariat Islam itu dilakukan sesuai dengan Qanun (Perda) nomor. 11 tahun 2002 pasal 22 tentang peningkatan aqidah ibadah dan syariat Islam di Aceh, di mana setiap orang berkunjung ke daerah ini harus menghormatinya.
Umat Islam di Aceh sangat memahami karena ibadah puasa merupakan hak pribadi setiap orang, tapi jangan alasan sebagai pekerja keras lalu seenaknya makan di tempat umum. Meski demikian, lanjutnya, Umat Islam di Aceh sangat memahami karena ibadah puasa merupakan hak pribadi setiap orang, tapi jangan dijadikan alasanuntuk seenaknya makan di tempat umum.
"Kita memahami, mungkin ada di antara mereka yang tidak puasa karena pekerja keras, tapi jangan makan di tempat umum, silahkan memasak nasi dan hisap rokok di tempat sendiri, yang jelas setiap tindakan yang dianggap melanggar Syariat Islam, petugas kita (polisi syariah) akan menindak tegas, siapapun orang akan diproses secara hukum, " imbuhnya.(novel/ant)