Lebih lanjut ia menuturkan, qanun tersebut akan disahkan paling telat akhir 2017. Saat ini, rancangan tersebut sudah selesai dikonsultasikan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Artinya, hanya tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan bersama pihak eksekutif di DPRA.
Qanun Aceh tentang LKS tersebut nantinya juga mengatur sistem lembaga keuangan yang memberi jasa pengkreditan uang maupun kendaraan. Semua itu telah melewati kajian dan telah dibahas saat berbentuk rancangan qanun (raqan).
“Sosialisasi qanun ini sekaligus dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan syariat Islam semua qanun-qanun penting. Penerapan syariat di Aceh tidak radikal, karena itu dilakukan bertahap agar bisa diterima,” terangnya. (Antara/Ram)