Eramuslim – Pemerintah Provinsi Aceh berencana untuk menyetop operasional bank konvensional, menyusul disahkannya qanun atau peraturan daerah (perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Apalagi, saat ini, sudah ada unit-unit bank syariah. Jadi, tidak berat. Setelah qanun ini nanti disahkan, maka bank konvensional ditutup. Tinggal bank syariah, itu saja,” ujar Ketua Komisi A-DPR Aceh Abdullah Saleh, dikutip ANTARA, Senin (20/11).
Pemprov Aceh diketahui tengah getol mensosialisasikan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Nomor 8 Tahun 2016 terkait Sistem Jaminan Produk Halal.
Meskipun demikian, Saleh menerangkan bahwa nantinya akan tetap ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional dan memang wajib disediakan untuk melayani nasabah nonsyariah atau non-muslim.
Saleh menilai, lembaga keuangan konvensional yang selama ini beroperasi di provinsi paling ujung barat Indonesia menganut sistem riba. Hal ini bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).
“Intinya, bank konvensional yang ada ribanya berhenti dan yang aktif bank syariahnya. Kami stop di Aceh, tapi yang syariahnya tetap jalan. Ada satu bank valuta asing yang tidak disetop, yang melayani nasabah non syariah, itu dibutuhkan,” imbuhnya.