Terdakwakasus terorisme Abu Dujana diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, karena diduga telah membantu berbagai aksi terorisme di Indonesai selama periode 2004-2007.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Payaman dalam persidangan mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 15 jo Pasal 9 jo Pasal 13 huruf (a), (b) dan (c) UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan selama periode 2004-2007 terdakwa Abu Dujana diduga telah membantu menyembunyikan informasi pelaku tindak pidana terorisme, dan bergabung dalam berbagai aksi terorisme di Indonesia.
Selain itu, tambahnya, terdakwa juga membantu pendanaan untuk gerakan terorisme berupa pengadaan bahan peledak, pengiriman senjata api serta bahan peledak ke Poso.
"Terdakwa telah melakukan permufakatan untuk membantu tindak pidana terorisme, secara melawan hukum dengan mengusai, membawa, menyimpan, dan mengeluarkan senjata api serta amunisi, "ujar JPU Bayu Adhinugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(12/12).
Tidak itu saja, terdakwa juga diduga telah membantu pengiriman relawan ke Afganistan dan Moro di Filipina.
"Perbuatan tersebut antara lain dilakukan di sejumlah daerah seperti Bojonegoro, Ngawi (Jatim), Sleman (DIY) serta Bandungan dan Solo Jateng, " katanya.
Atas dakwaan tersebut, Abu Dujana melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada Rabu (19/12) pekan depan.(novel)