Abu Bakar Ba'asyir Diadili di Pengadilan Jakarta

Sesudah menjalani perawatan yang cukup lama di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, akibat penyakit katarak, ulama dan pemimpin Jamaah Ansharut Thauhid, akhirnya diputuskan tempat sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta.

Abu Bakar Ba’asyir yang sudah pernah dipenjara dengan tuduhan terlibat dalam tindak terorisme dan menjadi Amir Jamaah Islamiyah, kini ulama yang sudah lanjut usia akan menjalani lagi sidang  di Pengadilan Jakarta. "Sidang di pengadilan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada Kompas.com, Rabu (26/1), ketika ditanya kepastian lokasi sidang.

Mengenai berkas dakwaan Baasyir, kata Yusuf, hingga saat ini masih disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Dia belum dapat memastikan kapan perkara dilimpahkan ke pengadilan. "Sekarang sudah tahap finalisasi," kata Yusuf.

Seperti diberitakan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan telah beberapa kali berkoordinasi untuk menentukan lokasi sidang demi keamanan. Pada kasus Baasyir tahun 2004, sidang digelar di Auditorium Departemen Pertanian dengan alasan keamanan.

Kini, Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu dijerat dengan sangkaan terlibat pelatihan militer kelompok terorisme di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Menurut Polri, Baasyir memiliki peran besar, yakni perencana dan pendana. Sementara itu, Baasyir menuding adanya rekayasa terkait kasusnya.

Abu Bakar Ba’asyir ditangkap Densus 88, di daerah Ciamis, saat akan kembali ke Solo, sesudah menghadiri pengajian di kota itu. Penangkapan Abu Bakar Ba’asyir itu, terjadi saat menjelang kedatangan Presiden AS Barack Obama ke Jakarta. (mn/kps)