Abraham Samad : Saya Sih Senang Andi dan Anas Segera Ditahan

andi anasKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku sangat senang andai mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum segera ditahan.

Sebab dia sudah berkali-kali menyatakan KPK segera menahan kedua politisi Partai Demokrat tersebut.

“Saya maunya sekarang segera ditahan. “Saya maunya sekarang segera ditahan. Kalau saya sih senang-senang saja. Itu saya pribadi, tapi saya harus melihat kesiapan penyidik. Apakah mereka sudah siap (menahan keduanya),” kata Abraham di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (11/9).

Abraham Samad kembali berjanji dalam waktu tidak terlalu lama Andi yang akan ditahan duluan , kemudian menyusul Anas Urbaningrung. “Kemarin kan jelas perhitungan kami, dan KPK tinggal jadwalkan kapan pemanggilan duluan terhadap mantan Menpora (Andi). Nanti saya akan tanya ke penyidik lagi. Kalau saya sih senang-senang saja,” kata Abraham.

Dia meminta semua pihak tidak usah khawatir sebab KPK pasti akan menahan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum.

“Aneh, kalau Anda tidak yakin dan Anda curiga karena sekali lagi saya katakan orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pasti akan ditahan. Tunjukkan kepada saya siapa tersangka KPK yang belum ditahan. Tapi memang ada yang butuh proses lama dan ada cepat,” kata dia.

Andi dan Anas sama-sama politisi muda dan kader Partai Demokrat. Keduanya juga sama-sama kandidat ketua umum pada KongresPartai Demokrat 2010 di Bandung, yang dimenangi Anas.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Andi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olehraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2012.

Artinya sudah 10 bulan Andi menjadi tersangka, tapi belum ditahan. Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Trb/KH)