Eramuslim.com – Keluarga terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengaku sejak tahun 2015 sudah mengajukan permohonan tahanan rumah untuk Ba’asyir. Namun hingga saat ini permintaan tersebut belum direspon. Keluarga pun hanya mengetahui soal pemindahan Ba’asyir ke lembaga permasyarakatan di daerah Jawa Tengah.
“Sampai saat ini pemerintah belum memberikan respon apapun secara resmi kepada keluarga. Kami tetap menunggu sebenarnya. Tapi apa yang kami dengar melalui media juga, ada komentar beberapa pihak dari pemerintah mengatakan akan ada pemindahan ke LP dan kami pihak keluarga tentunya bukan itu yang kami ajukan,” kata putra bungsu Ba’asyir, Abdul Rahim di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Abdul melanjutkan, permohonan tersebut telah diajukan sejak tahun 2015 dan dititipkan melalui pengacara. Keluarga Ba’asyir juga mendengar dari Presiden Joko Widodo bahwa menyetujui Ba’asyir menjadi tahanan rumah.
“Kita sudah mengajukan bahkan permohonan kita untuk ditahan di rumah itu sejak tahun 2015. Sudah lama kita ajukan surat itu melalui tim pengacara kita dan sampai hari ini belum ada respon baru apa yang kemarin kita dengar dari pak Presiden, beliau mengatakan bahwa menyetujui ustaz Abu Bakar Ba’asyir di tahan di rumah,” paparnya.
Lebih lanjut, Abdul menegaskan, sejak awal keluarga meminta Ba’asyir menjadi tahanan rumah disebabkan kondisi Ba’asyir di lapas tidak bisa mendapatkan perawatan yang semestinya dan beda ketika diasuh keluarga jika berstatus tahanan rumah.
“Baik itu di rumah kami sendiri atau rumah yang disediakan pemerintah itu pasti akan banyak hal-hal yang beliau dapatkan, soal makanan, kebersihan dan sebagainya tentunya tidak bisa dilakukan selama di dalam penjara. Itulah yang diharapkan dan kami minta kepada pemerinta,” sambungnya. (ma)