Aan Rohanah: Pemerintah Harus Segera Revisi PP No. 48/2005

Anggota Komisi X (bidang pendidikan) Aan Rohanah mendesak pemerintah segera menerbitkan revisi PP No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Sebab, penundaan terbitnya revisi PP tersebut dapat menghambat penuntasan guru bantu.

“Kami menyambut baik upaya pemerintah untuk mengangkat mereka guna memenuhi kekurangan tenaga guru. Tapi ini masih terbentur dengan upaya revisi PP No. 48/2005 yang belum terbit. Revisi PP ini sebaiknya jangan menghambat upaya penuntasan guru bantu tersebut. Kami minta agar pemerintah segera menerbitkannya, ” ujar Aan, Selasa (6/2).

Menurutnya, untuk tahun 2007 pemerintah tidak boleh hanya memberi janji-janji kosong kepada para guru bantu. Pasalnya, katanya, sampai akhir 2006 pemerintah ternyata hanya bisa merekrut 44. 948 dari 205. 464 guru bantu. “Dan dari 44. 948 orang, baru 39. 500 yang mendapat SK, ” papar politisi PKS itu.

Ditegaskannya, agar di kemudian hari hal tersebut tidak menimbulkan masalah, maka pemerintah harus segera menerbitkan revisi PP dimaksud. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat strategi kebijakan dan sistem yang lebih baik; mulai dari sistem rekrutmen, pemberkasan, penetapan kelulusan dan pemberian nomor induk, dan lainnya.

“Pengalaman selama ini menunjukkan kita lemah dalam manajemen rekrutmen. Ada yang orang telah dinyatakan lulus seleksi, tapi ternyata selang beberapa hari dibatalkan, ” ujar dia.

Aan juga menghimbau agar pemerintah pusat dan daerah, serta antar departemen melakukan kordinasi. Dengan demikian, para guru bantu tidak merasa dirugikan akibat manajemen yang tidak sinkron. (dina)