A Lung, Penampar Polisi di Medan Ini Akan Dijerat Pasal Berlapis

cina mukul polantasEramuslim.com – Kapolresta Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan A Lung alias William, anak pengusaha toko mas yang menampar personel Satuan Polisi Lalulintas, Aiptu Fandi dijerat pasal berlapis yaitu pasal 213 (1) subs 212 atau 351 KUHP.

“Pelaku kami jerat pasal berlapis, yakni 213, 212 dan 351,” ujarnya lewat WhatsApp, Senin (21/9) seperti dilansir Tribunnews Medan.

Mardiaz menjelaskan, polisi serius dalam menangani kasus tersebut. Karena itu, penyidik tengah melengkapi berkas acara pemeriksaan pelaku.

“Berkasnya sedang dilengkapi dan segera akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Bumi Putra Anwar Bakti memimpin aksi unjuk rasa di Polresta Medan. Pengunjukrasa mendukung penyidik untuk menangkap dan memproses secara hukum pelaku. Apalagi, perilaku pelaku dinilai menghina negara dengan bertingkah sok jagoan dan melakukan penghinaan terhadap institusi Polri.

“Itu merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap negara. Kami sebelumnya sudah menyampaikan langsung kepada Wakapolres tentang masalah ini,” tegas Anwar Bakti yang berjanji akan terus mengawal proses hukum ini. (ts)