Eramuslim.com – Konflik agraria di Pesisir Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten makin meluas.
Konon ratusan hektare lahan telah terbit Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah atas nama perorangan.
Tengok saja di laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Di situ disebutkan ada lahan seluas kurang lebih 900 hektar yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang ini terdaftar diklaim hanya dengan 3 orang saja.
Meluasnya konflik agraria ini pun disoroti sejumlah pihak, salah satunya dari Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul.
Menurutnya, Pemerintah Pusat harus turun tangan untuk menyelesaikan konflik tersebut agar tidak terjadi gejolak yang nantinya merugikan masyarakat.
“Sebab 900 hektare (lahan) diduga dirampas (oleh) mafia tanah. Karena 900 hektare itu dikuasai oleh 3 orang yang diduga mafia tanah. Data yang saya terima itu nggak jauh dari Ghozali, Vreddy dan Hendry,” ucap Adib.
Padahal, lanjutnya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian sudah cukup jelas.
Dimana, dalam Pasal 3 Ayat 3 dijelaskan bahwa pembatasan kepemilikan tanah Pertanian untuk perorangan sebagaimana pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan, tidak padat paling luas 20 hektar.
“Makanya perlu saya katakan kenapa di Kabupaten Tangerang dengan 3 orang itu bisa mempunyai atau membeli tanah sebanyak itu, memang tidak tahu itu melanggar peraturan?,” ujarnya.