780 Ribu Calon Jamaah Haji Masuk Daftar Antrian

Sebanyak 780.000 calon jamaah haji tercatat dalam daftar antrian Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), atau hampir empat  kali kuota haji. Atas dasar itu, Departemen Agama (Depag) akan melakukan pembatasan berhaji bagi warganegara yang telah naik haji.

"Ke depan, perlu adanya prioritas bagi yang belum, namun belum diatur ketat. (Prioritas) itu akan kita hitung kapan saat yang tepat untuk membatasi bagi yang sudah berhaji," kata Sekjen Departemen Agama Bahrul Hayat, di Jakarta.

Bahrul mengungkapkan bahwa memang ada pemikiran bahwa bagi yang sudah menunaikan ibadah haji, maka lima tahun kemudian baru boleh berhaji lagi. Dasar pembatasan ini adalah keadilan, dan agar semua umat Islam Indonesia bisa secara bergantian menjalankan rukun Islam.

Dan, diakuinya, tidak ada kesulitan untuk melacak siapa saja yang telah berhaji bila didasarkan oleh data Siskohat.

Dalam kesempatan itu, Bahrul pun mengungkapkan bahwa perlunya segera penuntasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini sedang dibahas bersama DPR. Pengaturan keuangan haji perlu diatur secara profesional karena menyangkut dana umat yang sangat besar.

"Dengan daftar antrian saat ini saja, maka sudah ada sekitar Rp 15 Triliun dana umat, sehingga perlu dilakukan dan dikelola secara profesional melalui UU," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Depag Slamet Riyanto mengungkapkan jumlah kuota haji Indonesia untuk musim haji 1430H/2009 sesuai dengan hasil MoU dengan pemerintah Arab Saudi 14 April lalu sebesar 207.000 orang. Kuota itu dialokasikan bagi haji reguler 191.000 orang dan haji khusus 16.000 orang.(nov)