75 Persen Calon Jamaah Haji 1429H Telah Melunasi BPIH

Sejak dikeluarkannya ketetapan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1429H pada 11 Agustus lalu di sejumlah bank yang ditunjuk, tercatat sampai saat ini sekitar 75 persen atau sebanyak 153.924 orang calon jamaah haji telah melunasinya. Hal tersebut disampaikan Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji (BPIH dan SIH) Abdul Ghafur Djawahir, di Batam, Kamis (21/8).

"Jika Indonesia memperoleh kuota haji pada musim haji 1429 H/2008 M sebesar 207 ribu, berarti sekitar 70 persennya sudah lunas, " katanya.

Abdul Ghafur berada di Batam dalam rangka pemantau persiapan embarkasi haji Batam. Diri mengaku optimis bahwa pada 10 September 2008 ini, yang merupakan batas akhir pelunasan BPIH, semuanya akan berjalan lancar.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Pemerintah juga tak akan memperpanjang batas waktu pelunasan BPIH tahun 1429 H/2008, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2008.

Pelunasan BPIH bisa dilakukan mulai 11 Agustus hingga 10 September 2008 di bank yang sudah ditunjuk Departemen Agama.

Sementara besaran BPIH, sesuai Peraturan Pemerintah RI No.53/2008 tentang BPIH 1429 H/2008 M yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berbeda untuk setiap embarkasi. (novel)