Sekitar tujuh ratus guru Bantu dari berbagai provinsi di Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI)) menuntut agar dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Februari 2006 ini diangkat menjadi PNS tanpa melalui proses bertele-tele. Aspirasi itu mereka sampaikan di depan Komisi X di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (7/2).
Sebagaimana tuntutan sebelumnya baik guru swasta murni maupun guru bantu dan honorer mengenai PP 48/2005 soal batasan umur antara 46 bagi guru bantu dan honorer, dan 40 tahun bagi guru swasta, para demosntran tersebut berharap DPR RI komitmen memperjuangkan mereka sebagai PNS tanpa diskriminasi.
Menurut Wakil Ketua Komisi X Anwar Arifin, semua tuntutan itu sudah disampaikan ke Men-PAN dan Mendiknas beberapa waktu lalu baik ketika rapat di DPR RI maupun di kantor kedua menteri tersebut. Yang jelas pemerintah sudah sepakat dengan DPR RI jika pada tahun 2006 ini akan mengangkat 8.0000 guru bantu menjadi PNS.
Ia menambahkan, Mendiknas Bambang Soedibyo sudah berjanji bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tanpa adanya batasan umur secara tuntas sampai 2007.
Persoalan rekrutmen itu muncul karena dalam PP 48/2005 ada batasan umur dalam pengangkatan guru bantu atau honorer menjadi CPNS. Dalam PP tersebut telah diatur persyaratan mengenai umur tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi PNS.
Untuk mereka yang berusia 46 tahun, guru honorer harus memiliki masa kerja selama 10-20 tahun. Sedangkan untuk mereka yang berusia 40 tahun, masa kerja harus 5-10 tahun, dan untuk yang berusia 35 tahun, masa kerjanya harus 1-5 tahun. Aturan usia dalam PP tersebut menurut Anwar Arifin terlihat adanya diskriminasi.
Sementara itu, Masduki Baidlowi (FKB) mengatakan, Insyaallah semua semua guru bantu dari swasta atau negeri akan diangkat menjadi PNS dalam dua tahun mendatang (2006-2007). (dina)