Eramuslim.com – PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) diterpa isu miring. Baru-baru ini, perusahaan telekomunikasi tersebut dikabarkan telah menawarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lebih kurang ratusan karyawannya dari berbagai unit kerja secara sepihak.
Kabar itu pertama kali disuarakan oleh Serikat Pekerja Indosat yang menilai penawaran PHK massal diberikan perusahaan terkesan memaksa dan ilegal.
“SP Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis, padahal Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK, jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK Ilegal,” ujar Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani kepada detikcom, Sabtu (15/2/2020).
Tak lama setelah itu, manajemen PT Indosat Tbk angkat suara. Perusahaan telekomunikasi itu menolak anggapan tersebut.
Menurut Director & Chief of Human Resources Indosat Irsyad Sahroni, mayoritas karyawan yang ditawarkan PHK telah menyatakan kesepakatan tersebut.
“Per tanggal 14 Februari 2020 kemarin, dari 677 karyawan yang terdampak, lebih dari 80% telah setuju menerima paket kompensasi ini dan kami juga menjalin kerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi mereka agar tetap dapat bekerja di mitra kami tersebut,” ujar Irsyad dalam rilis resmi yang diterima detikcom, Sabtu, (15/02/2020).