609 Ton Buah-Buahan Asal Cina Disita, Diduga Kuat Membawa Hama Berbahaya

buah
ilustrasi

Eramuslim.com – Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menyita 609 ton buah impor yang tersimpan di 34 kontainer tanpa jaminan kesehatan asal China.

“Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan dokumen dan fisik tak ada kesesuaian,” ujar Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di sela peninjauan di lokasi penyitaan buah impor di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jatim, Jumat (04/03/2016).
Buah-buah impor yang terdiri dari jeruk, pir dan apel tersebut berpotensi membawa lalat buah karena sangat menyukai jeruk sebagai medianya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2012, spesies lalat buah yang berasal dari China adalah “Bactrocera tsuneonis/Japanese Orange Fly/Cytrus Fruit Fly”, yaitu organisme pengganggu tumbuhan yang belum terdapat di Indonesia.
Badan Karantina Pertanian selaku penjamin produk segar dan olahan yang masuk melalui bandara dan pelabuhan di Indonesia, kata dia, menindak tegas ini untuk menyelamatkan potensi kerugian petani Rp2,2 triliun.
“Petani akan merugi bila telur dan larva lalat buah yang terbawa di dalam jeruk ilegal ini menjangkiti tanaman jeruk dalam negeri,” ucapnya.
Terhadap kasus ini, Badan Karantina mengambil langkah penegakan hukum karena diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.
Tidak itu saja, pelanggar juga dikenai Pasal 31 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
“Sudah ada laporan bahwa sudah masuk ranah penyidikan. Yang pasti kasus ini harus ditindak tegas,” ujarnya, menegaskan.
Amran juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia lebih mencintai dan mengkonsumsi buah Nusantara yang lebih sehat, sekaligus sebagai wujud meningkatkan kesejahteraan petani dalam negeri.(ts/rn)