Sebanyak 60 WNI yang ada di Amerika Serikat akan dideportasi. Pemulangan tersebut, terkait dengan habisnya izin tinggal (overstay) di AS.
Pemulangan para WNI tersebut ke Indonesia akan dilaksanakan pada 12-14 Agustus 2008, dengan menggunakan pesawat carter yang disewa Pemerintah AS dari Bandara Seattle.
"Ada pemulangan dari tanggal 12-14 Agustus, diperkirakan 60 WNI itu tiba di Indonesia tanggal 14 Agustus, " kata Jubir Deplu Teuku Faizasyah usai jumpa pers di Kantor Deplu, Jakarta, Jumat (8/8).
Selain dari Indonesia, Faiza mengatakan, warga negara dari Filipina, dan Kamboja yang izin tinggalnya habis juga akan dipulangkan dalam waktu yang bersamaan.
Meski kasus WNI yang overstay dianggap melanggar hukum negara setempat, dan mempunyai konsekusensi hukum. Akan tetapi, Deplu berjanji akan terus melakukan pendampingan terhadap mereka.
"Kita akan mencari tempat tahanan dan akan mengunjungi dan memberi pendampingan. Kita terbuka dengan WNI. Prinsip kita, perlindungan dan kepedulian terhadap WNI di luar negeri, " ujar Faiza
Sementara itu, mengenai 5 WNI yang ditahan di Pennsylvania, Faizasyah membantah kalau mereka terkait kasus perdagangan manusia.
"Informasi yang kita terima, itu murni kelengkapan administrasi
pelanggaran izin. Kalau yang dikatakan memasukkan orang, kita coba cari tahu, " jelasnya.
Informasi mengenai penangkapan ini diterima Deplu hari Kamis, 7 Agustus kemarin. Penangkapannya, menurut Faizasyah, terjadi sekitar 2-3 hari sebelum informasi itu diterima.
Menurut Faizasyah, kelima WNI itu sekarang ditahan di Detention Center
Keimigrasian AS. KBRI di AS telah memberikan pendampingan kepada WNI tersebut.(novel)