5. Para peserta Pemilukada baik pasangan calon, partai politik, dan tim sukses hendaknya dapat menciptakan suasana yang kondusif, menjauhkan dari praktik politik kotor seperti kampanye hitam, provokasi, intimidasi, ujaran kebencian, fitnah, dan politik uang.
6. Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan media masa diharapkan bisa memerankan diri sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Ikut serta membantu mendinginkan suasana selama masa tenang, sehingga kehidupan masyarakat kembali normal, dan pada saatnya rakyat bisa menggunakan hak pilihnya dengan pertimbangan yang sehat, jernih dan rasional. (jpnn)