Meskipun kuota jamaah haji Indonesia tahun 1428 H/2007 sebanyak 210 ribu orang dinyatakan habis, namun bagi calon jamaah haji masih memiliki kesempatan untuk berangkat haji, karena saat ini masih tersisa 545 kuota bagi jamaah haji khusus atau ONH plus.
Hal itu disebabkan, mereka yang telah mendaftarkan diri sebagai jamaah haji khusus ini tidak mampu melunasi biaya ONH plus 4. 500 US dollar yang batas akhir pembayarannya pada Juli lalu.
"Setelah batas akhir pembayaran, ternyata masih ada sisa sejumlah 545 ONH plus, "kata Direktur Pembinaan Haji Departemen Agama, Iskandar Idy, di Jakarta, Rabu (5/9).
Mengenai kapan waktu pembagian sisa kuota ke publik, Ia belum dapat memastikan. "Tunggu saja. Itu kebijakan Pak Dirjen, " kata mantan Kepala Kanwil Depag Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.
Iskandar menjelaskan, tahun 2007 Indonesia mendapat jatah 205 ribu, dengan tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 5. 000 kuota. Jadi totalnya 210 ribu. Dari total 210 ribu, sebanyak 16 ribu di antaranya menggunakan ONH plus.
Ia tidak menjelaskan secara rinci, apakah sisa kuota tersebut ada hubungannya dengan perusahaan yang memasang tarif di bawah 4. 500 dollar, sehingga mereka tak terdaftar sebagai calon jamaah haji 2007.
"Saya tidak tahu pasti, makanya kita mewajibkan kepada perusahaan untuk membayar rekening ke depan 4. 500 dollar per orang, "ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ada sekitar 213 perusahaan yang menangani di bidang ONH plus. Dan dari 213 perusahaan tersebut, ada di antara mereka yang hanya mampu memberangkatkan di bawah batas minimal, yakni hanya 45 orang, walaupun mereka pada akhirnya melakukan upaya konsorsium dengan perusahaan lain.(novel)