Departemen Agama (Depag) akan memberikan sanksi terhadap sekitar 531 PNS untuk tahun 2006 ini. Pelanggaran itu dilakukan oleh PNS Depag Pusat maupun daerah berupa tindakan indisipliner kepegawaian karena berbagai kasus. Demikian Irjen Depag Prof. Dr. A. Qodri Azizy kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10).
Dijelaskannya, pelanggaran itu, antara lain, akibat penyalahgunaan wewenang, pelanggaran asusila, pidana, indispliner, KKN, perbuatan tidak terpuji, tidak sehat jasmani dan rohani dan lain-lain. Tapi, yang sudah ditindaklanjuti sampai hari ini baru 228 orang.
Mereka itu ada yang diberhentikan dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan jabatan, penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi lain adalah penurunan gaji, penundaan KGB, pernyataan tidak puas secara tertulis, teguran tertulis, teguran lisan dan lain-lain. Dan, ke-531 PNS tersebut berasal dari Depag Pusat sebanyak 86 orang, Kanwil 341 orang, UIN/IAIN 47 orang, dan STAIN sebanyak 57 orang.
Ditanya, apakah mereka itu langsung dijatuhi sanksi dan tidak diberi kesempatan untuk membela diri di pengadilan? Menurut Qodri A. Azizy, jika mereka tidak puas masih diberi kesempatan untuk membela diri melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian Depag RI dan mengajukan banding ke PTUN dan lain-lain karena banyak juga kasus yang sudah ditangani oleh pengadilan negeri setempat. (dina)