500 Ulama Pulau Jawa Laporkan Gusdur ke Mabes Polri

Puluhan ulama dari gabungan ulama Madura, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta bersama dengan beberapa pimpinan ormas Islam, hari ini, Selasa, (13/6) mendatangi Mabes Polri, Jakarta. Para Ulama yang berasal dari Pulau Jawa itu mengadukan Abdulrahman Wahid alias Gusdur kepada Kepolisian terkait dengan penodaan terhadap Al-Quran.

Selain menyampaikan pengaduan, para ulama ini juga sempat beraudiensi dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol. Makbul Padmanegara, membahas isu-isu penting antara lain pemberantasan pornografi serta isu tentang pembubaran ormas.

Pimpinan Pondok Pesanteren Al-Wahdah Rembang, Jawa Tengah KH. Abdul Hamid Baidhowi menegaskan, pernyataan yang diucapkan oleh Gusdur bahwa Al-Quran adalah kitab suci yang paling porno di dunia dalam sebuah media internet telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

"Saya secara resmi melaporkan Gusdur kepada pihak kepolisian, karena kalimat itu telah menodai agama Islam," katanya usai melakukan audiensi dengan Kabareskrim.

Menurutnya, dalam laporan resmi yang hari ini dilayangkan ke polri, disertai dengan 500 tanda tangan para ulama dari enam provinsi di Indonesia.

Lebih lanjut Ia menyatakan, pada umumnya para ulama di daerah menginginkan Gusdur untuk mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam. Karena dengan ucapan tersebut, berarti Gusdur telah melakukan penghinaan terhadap agama yang melanggar pasal 156 KUHP.

Di tempat yang sama, Perwakilan Forum Umat Islam Ahmad Sumargono mengatakan, pernyataan Gusdur yang tertulis pada situs internet Jaringan Islam Liberal (JIL) itu ditulis oleh seorang yang bernama Muhammad Guntur Romli. Akibat tulisan tersebut maka seluruh umat Islam bereaksi, bahkan dalam sebuah tulisannya di Koran Tempo sang penulis itu malah memutarbalikan fakta seolah-oleh Gusdur telah difitnah oleh Forum Umat Islam.

Karena itu ia meminta, selain Gusdur, penulis dalam situs internet itu juga diperiksa oleh pihak kepolisian, karena jika hal tersebut terbukti tidak benar pelakunya dapat dijerat pasal 14 ayat 2 dan 15 UU no. 1 1946 tentang berita-berita yang menimbulkan keresahan.

"Kita fokuskan bukan hanya Gusdur saja, tetapi juga Guntur yang menjadi cikal bakal pemecah belah umat, karena Gusdur pernah mengaku tidak pernah berkata itu," tandasnya. (novel)