“Kalau sudah lengkap bahan keterangan dan cukup bukti untuk proses sidik baru dilimpahkan,” katanya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, 5 TKA China di kawasan industri smelter PT Obsidian Stainless Steel atau PT OSS Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra diduga membantai seekor buaya Rabu (25/8/2021).
Para pekerja asing tersebut bahkan menguliti hingga memasak, membuat sop lalu menyantap hewan reptil itu.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP, tim BKSDA dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) hanya menemukan sisa tulang buaya tersebut.
Kelima TKA China itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta, jika kasus pembataian buaya itu terbukti di pengadilan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, La Ode Kaida mengatakan, buaya merupakan salah satu fauna yang dilindungi di Indonesia.
Jika buaya terbunuh akibat unsur kesengajaan maka TKA China di Morosi Konawe bakal masuk penjara.
“Apakah mengetahui dan ada unsur kesengajaan atau tidak nanti dilihat dari hasil pemeriksaan,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/8/2021).
Ia mengaku, belum satupun yang terlibat dalam pembantaian buaya di Konawe diperiksa. [tribun]