Eramuslim.com – Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur mendata, kurang lebih 481 warga negara asing (WNA) yang berada di Ibu Kota Provinsi NTT tersebut.
“Jumlah tersebut hanya merupakan warga negara asing ilegal yang terdampar di NTT kemudian ditempatkan di rumah detensi dan beberapa hotel di Kupang,” kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM NTT Rochadi Imam Santoso, di Kupang, Senin (30/5).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan berjalannya tim pengawasan orang asing (Tim PORA) untuk wilayah NTT yang sudah terbantuk dari akhir tahun 2015 lalu.
Ia menjelaskan dari 481 imigran tersebut, sebanyak 167 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, sementara 314 orang ditempatkan di tiga hotel berbeda di Kota itu.
Jumlah tersebut di atas, lanjutnya hanya terhitung bagi imigran gelap yang beberapa tahun terakhir ini terdampar di perairan NTT, kemudian diamankan pihak keamanan baru kemudian di limpahkan ke pihak keimigrasian NTT untuk di urus.
“Kalau secara keseluruhan kurang lebih 700an warga negara asing yang ada di NTT. Dan itu tergabung dengan imigran gelap, wisatawan asing dan, orang asing yang memiliki aset di NTT. Kalau untuk jumlah wisatawan asing sendiri jumlahnya belum bisa dipastikan berapa karena hampir setiap minggu berdatangan,” ujarnya.
Selain pengawasan terhadap para imigran asing, Kanwil hukum dan Ham melalui Divisi Imigrasi, juga sejauh ini berkoordinasi dengan dinas terkait terkait akan pengawasan orang asing yang memiliki aset seperti villa, hotel maupun tanah dan rumah yang ada di beberapa daerah wisata di NTT seperti di Labuan bajo maupun Rote Ndao.(jk/aktual)