Menteri Tenaga Kerja dan Transmigras Erman Suparno mengungkapkan, saat ini terdapat 45 ribu TKI illegal yang berada di Syria. Hal ini terjadi diduga ulah sembarangan agen tenaga kerja illegal dalam dan luar negeri.
“Adanya TKI illegal Karena agen dalam negeri yang nakal yang dibantu agen luar negeri, ” ujar Erman, di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (2/8)
Oleh karena itu pihaknya telah mencabut izin 150 (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) PJTKI yang tersebar di seluruh Indonesia karena diduga melakukan penyelewengan izin pengiriman tenaga kerja illegal keluar negeri.
Menurutnya, untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan Indonesia, pihaknya akan melakukan pembenahan dalam sektor peningkatan SDM dengan memberdayakan balai-balai tenaga kerja yang ada di daerah.
“Untuk peningkatan SDM yang mempunyai skill diharapkan 2009 kita mampu menyediakan 60 persen TKI yang mempunyai skill diharapkan 2009 kita mampu menyediakan 60 persen TKI yang mempunyai keterampilan, " sambungnya.
Permasalahan TKI saat ini, katanya, merupakan masalah bersama dan tidak terbatas di Departemen Tenaga Kerja. “Masalah penanganan dan perlindungan TKI di luar negeri menjadi tanggung jawab bersama, ”kata Erman.
Terkait dengan hal itu, Mabes Polri dan Departemen Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Depnakertrans) membentuk satgas terpadu sebagai upaya pencegahan pengiriman TKI illegal dan upaya mengatasi permasalahan TKI yang saat ini berkembang.
“Rapat koordinasi lintas departemen khususnya Polri dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sepakat melaksanakan Inpres No 6 Tahun 2006 tentang Penanganan dan Perlindungan TKI yang dikirim keluar negeri, ” sambung Erman.
Ia menjelaskan, pembentukan satgas terpadu sebagai langkah penegakan hukum di Indonesia. “Satgas akan melakukan tindakan tegas dan menindak para pelaku pelanggaran, ” tandasnya. (rz/dina)