Eramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) keberatan jika ulama Mesir, Syeikh Mushthofa Amr Wardani menjadi saksi kasus Ahok. Petinggi lembaga Fatwa Darul Ifta Mesir itu diundang Ahok untuk menjadi saksi meringankan.
MUI memiliki 4 alasan menolak ulama Mesir menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pertama, pandangan agama Syeikh Mushthofa Amru Wardani dalam kasus Ahok bisa menimbulkan kegelisahan umat Islam di Indonesia yang bisa berujung pada bentrok sesama ormas.
Kedua, kedatangan Syeikh Mushthofa Amru Wardani ke Indonesia dianggap sebagai bagian dari intervensi terhadap urusan dalam negeri suatu negara.
Ketiga, pandangan Syeikh Mushthofa Amru Wardani dalam kasus Ahok bisa dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada MUI dan ulama Indonesia dalam memutuskan masalah agama.
Keempat, kunjungan Syeikh Amru Wardani bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengotori hubungan baik Indonesia dan Mesir.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, KH Muhyiddin Juanidi mengatakan, empat poin itu dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Syeikh Al Azhar agar ulama Mesir tidak menjadi saksi dalam kasus Ahok.
“Tadi pagi saya dan pimpinan MUI bertemu dengan Dubes Mesir untuk Indonesia, Ahmad Amr Muawab. Berdasarkan keterangan Dubes Mesir, Syeikh Mushthofa diundang oleh salah satu kelompok yang dekat dengan partai penguasa. Namun dia tidak tahu akan dijadikan sebagai saksi ahli dalam kasus Ahok,” ujar Muhyiddin usai melakukan pertemuan dengan Dubes Mesir untuk Indonesia, Senin (14/11/2016).(ts/rol)