“Jadi tiga orang itu sesuai dengan apa yang menjadi aturan dari WHO harus dilakukan screening, screening itu dilakukan ketat oleh pemerintah China, yaitu bunyinya dari Public Health Emergency of Internasional Concern (PHEIC) tidak boleh warga yang sakit itu keluar dari sana. Sakit apa pun, ndak ada keterangan sakit ini tidak boleh keluar, sakit apa pun, termasuk sakit mata nek belek’an yo orak entuk metu (kalau sakit mata ya tidak boleh keluar) sama saja,” kata Terawan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengevakuasi 238 WNI dari Wuhan karena wabah virus corona. Para WNI tersebut kini telah berada di Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, untuk menjalani observasi selama 14 hari.(dtk)