3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Tapi Tidak Ditahan

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” tuturnya.

Dalam kasus ini, ada tiga personel kepolisian yang ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Namun, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari kemarin. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.

“Tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” jelasnya. [Suara]