3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Tapi Tidak Ditahan

Eramuslim.com – Kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek akhir tahun lalu baru terungkap. Hal itu diketahui saat Polri menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka.

3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Tapi Tidak Ditahan

Ketiga anggota polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing), terhadap laskar FPI.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Sebelumnya, ketiganya bertugas di Polda Metro Jaya dan diduga terlibat dalam kasus unlawful killing.

“Kami masih melihat tersangka apakah (perlu) ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik. Nanti akan dipertimbangkan,” ujar Rusdi, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).

Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan unlawful killing terkait tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).