Eramuslim – Penerimaan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tahun 2017 melampaui target yang ditetapkan. Pencapaian ini terjadi untuk kali pertama sejak tahun 2013 dimana Jakarta tidak pernah mencapai 100 persen.
“Targetnya pada tahun 2017 itu sebesar Rp 35,6 triliun dan tercapai sebesat Rp 36,1 triliun atau sekitar 103,54 persen,” ujar Gubernur DKI Anies Baswedan di kantor Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) di Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Anies mengatakan, pencapaian ini adalah prestasi tersendiri dari BPRD. Penerimaan pajak DKI selalu meningkat dari tahun ke tahun dan baru berhasil melampau target pada 2017. Tahun 2014, penerimaan pajak sebesar Rp 27 triliun, 2015 sebesar Rp 29 triliun dan Rp 31 teiliun di tahun 2016.
“Peningkatan dari tahun ke tahun selalu 6 persen, tapi kali ini peningkatannya jadi 8 persen,” ujar Anies.
Dia mengapresiasi seluruh jajaran BPRD yang bekerja keras menggenjot penerimaan pajak di akhir-akhir tahun. Namun, dia meminta BPRD tak berpuas diri. Tahun depan dan seterusnya, kata dia, harus meningkatkan target pendapatan dengan prosentase pencapaian yang lebih baik.
Pencapaian pendapatan pajak paling tinggi berasal dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 121 persen. Kedua yakni pendapatan iklan reklame sebesar 106 persen. Sementara yang tak tercapai adalah pajak air dan tanah sebesar 95 persen, dan yang paling rendah yakni pajak hiburan sebesar 94 persen.