221 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi gegara Tidak Punya Dokumen

eramuslim.com – Sebanyak 211 pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Arab Saudi ke tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (12/1) dini hari.

Mereka dideportasi karena masalah keimigrasian, mulai dari tidak memiliki dokumen tinggal resmi hingga overstay. Para PMI itu dijemput Kementerian P2MI.

“Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus,” kata Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla di Tangerang, dikutip dari Antara.

Dzulfikar menuturkan saat ini masih banyak WNI nekat untuk berangkat ke Arab Saudi. Padahal, pemerintah masih memoratorium penempatan PMI ke negara tersebut.

Penghentian sementara ini dilakukan sejak 2015 melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi kembali. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu bisa, tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini karena kasihan,” ucapnya.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha mengatakan ratusan WNI yang dipulangkan itu melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebagian berangkat secara ilegal melalui jalur nonprosedur.

“Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal undocumented, termasuk overstay. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi,” kata dia.

Yudha menegaskan dalam hal ini negara perlu hadir untuk melindungi warganya. Kemudian negara dapat memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang keamanan dalam bekerja di negara luar.

“Lakukanlah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian,” ujar dia.

 

(Sumber: Cnnindonesia)

Beri Komentar