2 Polisi jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Pengacara Curiga: Apa Memang Mereka Pelakunya?

Eramuslim.com – Ketua tim advokasi Kasus Kematian 6 anggota Laskar FPI Muhammad Hariadi Nasution menyoroti penetapan status tersangka terhadap dua anggota Polri terduga pelaku penembakan mati 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

Hariadi bilang, penetapan status tersangka terhadap dua polisi itu justru menerbitkan sejumlah kejanggalan. Yang pertama adalah terkait kebenaran mereka sebagai pelaku penembakan.

Hariadi curiga, jangan-jangan dua polisi tersebut hanya tumbal.

“Benar gak mereka memang pelakunya? Siapa pula yang dikorbanin ini?” ujar Hariadi saat dihubungi Indozone melalui sambungan telepon seluler, Selasa malam (6/4/2021).

Selain itu, Hariadi juga heran mengapa baru sekarang Polri menetapkan mereka sebagai tersangka, setelah sebelumnya sempat mentersangkakan 6 arwah anggota Laskar FPI yang sudah dimakamkan.

“Kok baru sekarang? Kenapa lama banget. Malah kemarin sempat pula laskar yang dijadikan tersangka,” katanya.