Eramuslim – Dua pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sama-sama didukung ulama.
Bawaslu pun mewanti-wanti untuk tidak menggunakan tempat ibadah, dalam hal ini masjid untuk digunakan sebagai tempat kampanye.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sebenarnya orang-orang yang mempunyai gelar ulama atau pemuka agama boleh-boleh saja menjadi anggota juru kampanye.
“Enggak apa-apa (jadi juru kampanye pasangan calon),” katanya di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Asalkan, lanjutnya, sang ulama tidak memanfaatkan fasilitas yang tidak dibolehkan untuk berkampanye seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah.
Namun demikian, Ratna mengaku tetap khawatir tempat ibadah digunakan untuk berkampanye. Makanya, pihaknya pun berencana untuk menggunakan fungsi pencegahan.
“Pasti akan kami imbau, kami ingatkan dengan bantuan MUI pengurus masjid untuk tidak memanfaatkan masjid sebagai media kampanye,” ujarnya. (rmol)