Eramuslim – Dua hari menjelang proses pemungutan suara dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018, sejumlah kejanggalan mulai bermunculan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan permasalahan utama di daerah itu yaitu jumlah pemilih tambahan mendadak membengkak.
“Kita mendapati banyaknya laporan terkait daftar pemilih tambahan di tempat pemungutan suara (TPS) yang lebih banyak dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar di TPS tersebut,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Fritz Edwart Siregar di Stabat, Kabupaten Langkat, sebagaimana dikutip Antara, Senin (25/6).
Fritz menyatakan Bawaslu mendapat laporan daftar pemilih tetap di lembaga pemasyarakatan Kabupaten Simalungun yang awalnya hanya seratus orang tiba-tiba bertambah menjadi 600 orang pemilih.
Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan rapat pleno menetapkan daftar pemilih tetap yang baru guna mengantisipasi pemilih yang telah terdaftar namun tidak mendapatkan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Fritz juga menyatakan Bawaslu menerima laporan banyaknya warga Sumut yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi hingga saat ini belum menerima formulir C6 KWK.
Padahal, kata Fritz, formulir C6 KWK adalah undangan untuk memilih yang harus dibawa pemilih saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Bawaslu meminta KPU dan pihak terkait segera menyelesaikan distribusi formulir C6 agar warga dapat menggunakan hak pilihnya.