BPN Tegur Sentul City
Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) ini mengapreasiasi langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum di pengadilan.
“Jadi, saya berterima kasih karena BPN, kemarin memberikan teguran (kepada Sentul City) dan itu adalah satu ucapan resmi dari negara untuk menyelesaikan kasus Sentul City dengan saya,” ujarnya.
Meski ada teguran dari BPN, Rocky melihat Sentul City tetap ngotot untuk membongkar rumahnya.
“Tapi kelihatannya buldozernya disuruh maju terus tuh dan kita uji apakah betul ada efeknya perintah atau sebut aja imbauan dari BPN,” ucapnya.
“Kalau enggak (mundur) berarti ada kekuatan yang lebih kuat dari BPN di belakang Sentul City,” tandas Rocky Gerung.
Sebelumnya, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi meminta PT Sentul City Tbk tidak mengambil langkah sepihak dalam kasus sengketa lahan dengan Rocky Gerung, di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Taufiqulhadi menegaskan, meski Sentul City mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB, tetap harus taat terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Pemegang sertifikat harus hati-hati. Tidak boleh bertindak sepihak. Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya,” tegas Taufiqulhadi. (pojoksatu)