Eramuslim.com – Dua anggota TNI di Aceh yang berada di lokasi kerumunan saat kedatangan selebgram Herlin Kenza diberi sanksi. Keduanya disebut dicopot dari jabatannya.
“Anggota tersebut personel TNI Kodim 0103 Aceh Utara. Kita sudah berikan sanksi berupa dicopot dari jabatan, setelah itu penundaan naik pangkat,” kata Komandan Korem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).
Baskoro menjelaskan keduanya diduga terlibat dalam kerumunan dan tidak melapor kepada pimpinan serta Satgas. Dia menyebutkan anggota TNI tersebut berada di lokasi karena menghadiri undangan pemilik toko.
Lebih lanjut Baskoro mengatakan anggota TNI tersebut diundang untuk membantu pemilik toko menyalurkan bantuan sosial (bansos). Keduanya disebut tidak menyangka bakal terjadi kerumunan.
“Tapi keduanya tetap kita sanksi karena tidak peka. Seharusnya, apabila terjadi kerumunan, mereka melapor ke Satgas atau ke pimpinan mereka,” jelas Baskoro.
Dalam kasus tersebut, selebgram Herlin dan pemilik toko berinisial KS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan.
“Nggak ditahan, ancaman hukuman cuma 1 tahun,” jelas Winardy saat dimintai konfirmasi terpisah.(detik)