Sekretaris Rektorium Universitas Trisakti Amiruddin Aburaera dan Achmad Zulkarnain Koordinator Wisudawan Universitas Trisakti (Usakti) 2002-2005, menyatakan sebanyak 16.567 ijazah dari Universitas Trisakti (Usakti) yang ditandatangani Rektor Prof. Dr. Thoby Mutis sejak 2002 hingga 2005 dinilai tidak sah. Alasannya, Prof. Thoby sudah diberhentikan sebagai rektor sejak 2 September 2002.
Amiruddin dan Achmad bertemu Firman Gani untuk menanyakan proses penyidikan kasus penandatanganan ijazah oleh Thoby selain meminta agar Kapolda menghentikan kegiatan Thoby yang saat ini tetap menduduki jabatan sebagai rektor.
"Mahasiswa memang sah lulusnya, namun ijazahnya tidak sah karena rektornya telah diberhentikan oleh yayasan dan keputusannya diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung," ujar Amiruddin usai bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Firman Gani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/4).
Menurutnya, dua saksi ahli yang dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyebutkan bahwa ijazah yang ditandatangani Thoby tidak sah.
"Kami khawatir, ijazah yang tidak sah ini akan dipermasalahkan oleh pihak lain. Misalnya, kalau dipakai untuk persyaratan Pilkada atau anggota DPR. Ini bisa saja terjadi karena ijazah ditandatangani oleh rektor yang telah diberhentikan,"kata dia.
Mereka berharap polisi segera menetapkan tersangka kasus tersebut."Harusnya sudah ada tersangka tapi kok belum ada. Tapi kinerja penyidik termasuk baik karena cepat ditangani. Saya harapkan, prosesnya cepat selesai karena sudah memeriksa saksi ahli," sambungnya.
Sementara itu, Zulkarnain menjelaskan, saat ini telah ada ijazah satu alumni yang ditandatangani Thoby Mutis dipermasalahkan di salah satu BUMN saat pemiliknya akan diangkat menjadi karyawan.
Untuk mengatasi ketidaksahan ijazah itu, Zulkarnain mengusulkan agar semua ijazah yang ditandatangani Thoby dikembalikan ke Usakti untuk diterbitkan ulang oleh rektor yang baru.
Kemelut Usakti itu bermula ketika Thoby diberhentikan oleh Yayasan Trisaksi sebagai Rektor dan Direktur Pasca Sarjana pada 2 September 2002 karena mengganti AD/ART yayasan Usakti tanpa persetujuan yayasan. (dina)