Eramuslim – Sebanyak 15 juta pekerja berhenti dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Keluarnya pekerja dari keanggotaan BPJS biasanya karena kehilangan pekerjaan (PHK), pensiun, sakit permanen atau meninggal dunia.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, sistem ketenagakerjaan saat ini memungkinkan perusahaan merekrut pekerja dengan sistem kontrak selama dua tahun, lalu bisa diperpanjang selama satu tahun. Setelah itu, pekerja akan ditentukan statusnya apakah akan diangkat jadi pekerja tetap atau diberhentikan.
“Tingginya angka yang keluar dari BPJS-TK bisa dimaknai mereka berhenti kerja karena berbagai alasan. Umumnya, kurang dari lima persen di antaranya keluar karena meninggal, sakit permanen, dan pensiun,” ujarnya di Singapura, Ahad (10/12) yang dikutip republika.co.id.
Agus menjelaskan penambahan peserta aktif selama 2017 memang tak terlihat menonjol meskipun sudah melebihi target per data pada November 2017. Terdapat 44,3 juta pekerja yang terdata menjadi peserta BPJS-TK dan 25,4 juta di antaranya peserta aktif atau tumbuh 15,5 persen. Artinya, angka tersebut sudah mencapai 100,8 persen dari target 2017.
Sementara jumlah perusahaan yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 445 ribu atau tumbuh 23,7 persen dari capaian tahun lalu pada periode yang sama, dan telah mencapai 104,7 persen dari target 2017. (Swa/Ram)