Sertifikat tersebut dapat diperoleh mahasiswa apabila lulus ujian setiap tahunnya yang diadakan oleh Kementrian Agama RI di Indonesia. Setelah itu, mereka akan mengikuti belajar bahasa Arab, dan dapat melanjutkan studi di Al-Azhar Kairo.
Namun 122 calon mahasiswa ini tidak memilih prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah karena tergiur oleh oknum yang menyatakan bahwa calon mahasiswa dapat langsung mendaftar ke Al-Azhar. Orang tersebut diduga merupakakn pihak yang memiliki akses di Kairo.
Para calon mahasiswa pun yang sudah sampai di Kairo dan mengikuti belajar bahasa Arab tidak bisa berkuliah di Universitas yang mereka tuju. Pihak Universitas Al-Azhar tidak bisa menerima karena mereka tidak memiliki sertifikasi sesuai sayarat yang di atur oleh MoU.
Mereka pun selama setahun disana bersatus ilegal karena tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Al Azhar dan tidak mendapaatkan izin tinggal.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Kementrian Agama akan mengadakan tes khusus di KBRI Kairo pada 19-20 maret 2018 untuk 122 calon mahasiwa tersebut agar dapat bias kuliah di Universitas Al Azhar.(kl/kumparan)