Untuk diketahui, masuk mal tak kini bisa lagi sembarangan atau hanya dengan pengukuran suhu tubuh. Sertifikat vaksin menjadi syarat untuk masuk mal.
Cara menggunakan sertifikat vaksin untuk masuk mal adalah dengan melakukan pemindaian kode QR terlebih dahulu.
Sebelum memasuki area mal atau pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan melakukan scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin.
Sementara itu, mereka yang belum melakukan vaksinasi masih bisa memasuki area mal dengan menunjukkan bukti negatif PCR/antigen. [CNN]