Menindak lanjuti instruksi DPP PKS, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) akan menyumbangkan gaji ke-13 yang diterima anggotanya untuk korban gempa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
"Keputusan ini diambil setelah fraksi berkonsultasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS. DPP menyetujui dan mendukung keputusan tersebut," ujar Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq di Jakarta, Rabu (12/7).
Menurutnya, gaji ke-13 itu hanya pantas diterima oleh pegawai negeri dan TNI/Polri golongan rendah. Selain itu, masih ada ratusan ribu korban gempa bumi di Yogyakarta dan Jawa Tengah yang memerlukan bantuan. Mereka masih tinggal di tenda-tenda. "Karenanya kita memutuskan untuk menerima, tetapi kemudian seluruhnya dialokasikan untuk korban gempa di Yogya dan Jateng," katanya.
Dijelaskannya, dana yang bersumber dari gaji ke-13 anggota dewan FPKS itu penyalurannya khusus untuk pembangunan kembali rumah penduduk yang ambruk akibat gempa. Menurut informasi yang diperoleh dari relawan PKS di Yogya dan Jateng, jumlah penduduk yang tinggal di tenda-tenda penampungan masih sangat besar. Hanya sebagian kecil saja yang beruntung mampu membangun kembali atau mendapat bantuan dibangunkan rumah.
Mahfudz juga memahami dengan dana sebesar sekitar Rp 700 juta yang disumbangkan, memang tidak banyak rumah yang bisa dibangun. "Tetapi tidak apa-apa, mudah-mudahan langkah yang kami lakukan diikuti banyak pihak sehingga kebutuhan perumahan untuk korban gempa bisa teratasi," tambahnya.
Soal mekanisme penyaluran, terang Mahfudz, yang juga anggota Komisi II DPR, hal itu akan dikoordinasikan dengan DPP PKS mengingat DPP yang telah mengirimkan ribuan relawan ke Yogya dan Jateng sejak hari pertama terjadinya bencana, lebih memahami situasi dan kondisi di lokasi bencana. Pengalokasian seluruh gaji untuk korban bencana Yogya dan Jateng merupakan yang kedua kalinya dilakukan F-PKS.
Mahfudz menjelaskan, dalam kondisi keuangan negara yang tengah mengalami kesulitan bahkan kemungkinan besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit, memang tidak selayaknya pejabat negara menerima gaji ke-13. (dina)