10 TRILIUN Aset DKI Tak Terlacak, KPK Diminta Turun Tangan

SuaraJakarta.co sempat menelusuri pemberitaan mengenai hilangnya aset DKI ini pada tahun 2015 silam.

Salah satu yang disoroti adalah penyerahan aset DKI ke PT Transjakarta pada sekitar medio 2015.

Saat itu, menurut keterangan dari Pansus BPK yang dibentuk oleh DPRD DKI, Prabowo Soenirman, disebutkan bahwa aset Pemprov DKI yang diserahkan ke PT Transjakarta memiliki harga appraisal yang lebih rendah dari yang seharusnya.

Awalnya, PT Transjakarta sebelum menjadi BUMD dikelola oleh UP Transjakarta di bawah Dishub DKI. Konsekuensi, segala aset Pemprov DKI seperti kantor, inventaris kantor, pul bus, halte, JPP, bus dan kendaraan operasional lainnya adalah aset DKI.

Namun, ketika berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT), terjadi perhitungan ulang nilai aset, khususnya yang bersifat non tunai (inbreng). Saat itu, nilai aset yang di-inbreng-kan ditentukan sebesar Rp 1,191 triliun.

Setelah ditinjau melalui harga pasar tanah tahun 2011, ternyata aset Pemprov yang akan di-inbreng-kan memiliki nilai yang lebih rendah daripada harga seharusnya.

“Jadi, aset yang nilainya harusnya 10 malah jadi 5 saja. Karena nilai rendah ini, oleh BPK disebut mengalami potensi kerugian,” ujar Prabowo.

Sejauh ini, Suarajakarta.co masih mencoba menghubungi KPK untuk menanyakan sikapnya terkait temuan ini.(kl/sjkt)