1 Ramadhan 1429H, Dewan Masjid Indonesia Tunggu Sidang Itsbat

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau umat Islam Indonesia menunggu keputusan pemerintah dalam penetapan 1 Ramadhan 1429 Hijriyah, melalui sidang itsbat yang dilaksanakan 31 Agustus mendatang.

"Kita tunggu hasil sidang itsbat, " kata Ketua Umum Pengurus Pusat DMI KH Dr Tarmizi Taher, di sela-sela sosialisasi SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah dan SKB Pendirian Rumah Ibadah bagi mubaligh dan mubalighot, di Jakarta, Selasa (26/8).

Sebelumnya, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menegaskan, awal Ramadhan akan diputuskan sesuai dengan hasil sidang isbat. Sidang ini, akan diikuti anggota Badan Hisab dan Rukyat, perwakilan ormas-ormas Islam serta diikuti Departemen Komunikasi dan Informatika.

Ketua Umum DMI juga mengimbau, umat Islam memasuki bulan suci Ramadhan dengan semangat yang tinggi, sehingga dapat membuahkan hasil yang bermanfaat dengan memperoleh rahmat dan ampunan Allah.

Lebih lanjut Tarmizi mengatakan, ibadah puasa bagi kaum muslim memiliki keistimewaan tersendiri, di antaranya sebagai pembersihan jiwa dari segala dosa yang pernah dilakukan, sehingga setelah Hari Raya Idul Fitri diharapkan setiap muslim bisa menjadi suci (fitrah).

Meski puasa sebagai ajang pelatihan pembersihan jiwa dari berbagai dosa dan kesalahan bagi kaum muslim, namun Rasulullah SAW telah mengingatkan umat dalam sabdanya, "Banyak orang berpuasa yang tidak mendapat apa-apa, kecuali lapar dan haus."

Mengenai kelompok Ahmadiyah, Tarmizi menegaskan, pengikut aliran ini harus dibina secara intensif sebagaimana tertuang dalam diktum SKB tiga menteri. "Masalah pembinaan itu urusan pemerintah, " ujar mantan Menteri Agama ini.

Dalam diktum keenam SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, 9 Juni 2008 lalu disebutkan, memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini.

Sementara itu Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag Prof Dr Atho Mudzhar menjelaskan, pembinaan dilakukan oleh pemerintah terhadap kegiatan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang diarahkan untuk menghentikan perbuatan atau kegiatan seperti pidato, ceramah, khutbah, pengajian, pembaiatan, seminar, lokakarya dan kegiatan lainnya yang mengandung muatan dan dimaksudkan untuk penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad Saw.

"Apabila peringatan dan perintah untuk menghentikan penyebaran sebagaimana disebutkan dalam SKB tidak dilaksanakan, maka dapat dikenai sanksi, " ujarnya.

Atho menambahkan sanksi itu adalah sanksi pidana yang terkait dengan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, sebagaimana diatur dalam pasal 1 jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 1/ PnPs/ 1965. (novel)

.