1.912 Paspor WNI Ditahan Pemerintah Arab Saudi

Sebanyak 1. 912 paspor hijau milik warga negara Indonesia (WNI) ditahan Pemerintah Arab Saudi. Para pemilik paspor masih harus
menyelesaikan sejumlah pembayaran agar dapatmemperoleh kembali paspor mereka.

”Sekarang ribuan paspor hijau belum diberikan kepada WNI karena belum selesai pembayaran di Arafah dan Mina, ” ungkap Menteri
Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni, di Ruang VIP Terminal I, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, kemarin.

Menurut Menag, WNI yang tertahan di Arab Saudi itu umumnya berstatus TKI atau jamaah umrah yang langsung mengikuti ibadah
haji. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, setiap jamaah haji menggunakan paspor khusus yang diterbitkan pemerintah.

Selama ini, lanjut Maftuh, paspor hijau ini memang telah menjadi masalah sebelum jamaah haji berangkat, dan selama berada di
Tanah Suci.

”Paspor hijau hanya digunakan untuk WNI yang melakukan tugas atau pekerjaan di luar negeri, kemudian menunaikan ibadah
haji, ”tegasnya.

Mengenaiditahannya paspor milik WNI oleh pihak Arab Saudi, Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar berharap hal itu bisa
segera diselesaikan.

Dia mengatakan, pihak Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi harus melakukan pendekatan dengan pemerintah setempat untuk mengurus masalah paspor hijau tersebut. ”Harus ada lobi-lobi antarpemerintah, harus G to G itu, ” katanya.

Meski demikian menurutnya, pemerintah tetap harus memberikan advokasi terhadap WNI pemegang paspor hijau tersebut. Karena bagaimanapun pemerintah harus melindungi warga negaranya. Dan bila perlu, pemerintah juga bisa menempuh upaya hukum untuk membantu para jamaah berpaspor hijau tersebut, sehingga mereka bisa segera pulang.

Hasrul meminta, untuk ke depan pemerintah perlu melakukan pembenahan terhadap penggunaan paspor hijau, apalagi hal itu
diperkirakan akan terus marak.

"Maraknya pemakaian paspor hijau disebabkan banyaknya orang Indonesia yang ingin berhaji, sementara kuota terbatas. Animo berhaji dalam lima tahun ke depan sangat tinggi. Tapi apa boleh buat, kuotanya sudah diberikan segitu, ” jelasnya. Namun, Ia mengatakan, apapun alasannya seharusnya peraturan juga dipatuhi.(novel/mch)