7 orang anggota senat Amerika mengajukan rancangan undang-undang yang memasukan organisasi Ikhawanul Muslimin sebagai kelompok teroris.
Seperti dilansir kantor berita Anatolia Turki menyatakan, anggota senat asal partai Republik AS, Michele Bachmann, telah mengajukan RUU Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris ke Komite Kehakiman dan Keuangan dan Luar Negeri senat AS.
Perlu diketahui jika nantinya RUU tersebut telah disetujui oleh seluruh anggota senat dan Presiden Obama, maka pihak berwenang AS dapat melarang semua orang dan organisasi yang bekerja sama dengan Ikhwan serta menjatuhkan sanksi pada anggota organisasi muslim internasional tersebut. (Rassd/Ram)