Organisasi “Detnich Halal” yang membawahi 53 organisasi muslim lainnya di Denmark, menganggap bahwa keputusan tentang penyembelihan hewan dengan bius sangat tidak adil bagi minoritas agama, yang merupakan bagian penting dalam struktur masyarakat Denmark, dan organisasi ini menluncurkan kampanye mengumpulkan tanda tangan warga yang menolak keputusan tersebut.
Organisasi ini juga menunjukkan bahwa keputusan tersebut secara otomatis akan melarang cara penyembelihan hewan yang halal bagi umat Islam.
Sementara itu, Menteri Pertanian dan pangan Denmark, Dan Jorgensen – dimana ia salah satu yang ikut menandatangai keputusan yang akan mencegah penyembelihan secara agama – menjelaskan, bahwa hak-hak binatang telah ada sebelum agama datang,” dan bahwa Swedia dan Norwegia juga akan segera mengeluarkan keputusan serupa, ia menunjukkan bahwa hewan harus dibius dahulu sebelum di sembelih, dan itu tidak bertentagan dengan prinsip kebebasan beragama.
Keputusan yang menuai kontra ini, sudah muali digulirkan pada masa mantan menteri Pertanian Denmark “Karen Haekrup”, namuan mulai dibahas pelaksanaannya secara efektif pada masa menteri saat ini.
Pemerintah Denmark menenkankan pada perlunya untuk mengikuti metode penyembelihan yang digunkan di sebagian besar negara-negara Eropa, yaitu dengan cara hewan dibius lalu kemudian ditembak di kepala yang mencegahnya dari gerakan. Dan ini tidak sesuai dengan cara yang halal. (hr/im)