Eramuslim.com – Vaksin imunisasi untuk anak-anak di Tanah Air belum ada yang bersertifikat halal. Demikian ungkap Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim kseperti dilaporkan Dream, Selasa (10/3). Ia juga menambahkan bahwa, hingga kini belum ada satu pun produsen vaksin imunisasi yang mengajukan sertifikat halal ke MUI.
Menurut Lukmanul, di Indonesia hanya terdapat tiga vaksin yang bersertifikat halal yakni; vaksin meningitis dari China dan Italia, serta vaksin diare dari produksi GSK. Untuk mendapat sertikasi halal, produsen obat harus mengajukan ke MUI. “Mereka sebenarnya volunteer atau sukarela dalam mengajukan halal atau tidaknya. Tugas kita mengkaji dan memeriksa apakah layak dikonsumsi atau tidak dan sudah sesuai kaedah Islam belum,” ujar Lukmanul.
Produk yang akan disahkan sebagai produk halal harus melalui proses pengkajian dan penilaian. Menurut Lukmanul, hal itu dilakukan untuk melihat apakah bahan bakunya tidak tercemar dari benda-benda najis.
Selanjutnya produk itu akan diaudit atau menjalani pemeriksaan secara mendalam. “Sebenarnya ada vaksinasi yang sudah mengajukan untuk sertifikasi halal ini, tapi masih belum lolos. Kita masih memeriksanya lebih lanjut,” tambahnya.
Lukmanul mengatakan, para produsen obat-obatan masih mengalami kendala pengkajian, mulai dari data-data belum lengkap, jawaban audit yang lambat dan ragu, serta izin edar dan halal yang belum bersinergi.
Namun, MUI telah menerapkan aturan baru soal produk obat-obatan itu. “Fatwanya, jika tidak ada alternatif lain, maka boleh dikonsumsi. Tapi tidak bisa seterusnya begitu. Bila produk tercemar atau bersentuhan dengan babii harus ada logonya,” pungkas Lukmanul.(rz)